Wafatnya KGPH Hadiwinoto dan Konsolidasi Suksesi

 

Satu lagi adik Sultan Hamengkubuwono X meninggal dunia. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto meninggal dalam usia 72 karena penyakit jantung kemarin pagi (31 Maret 2021). Karena Kasultanan merupakan institusi yang berbasis hubungan darah, maka kematian (dan juga kelahiran) akan membawa konstelasi baru di internal kerajaan. KGPH Hadiwinoto adalah satu-satunya adik kandung laki-laki Sultan, adik tertua, adik yang memiliki pangkat tertinggi dan jabatan tertinggi sebagai “Lurah Pangeran” dan bertanggung jawab terhadap urusan paling penting di Kasultanan: Tanah.

Kepergiannya menciptakan tata hubungan baru di Kraton. Pertama, urusan tanah yang ditinggalkan hampir pasti akan digantikan oleh salah satu putri Sultan. Urusan ini terlalu strategis jika diserahkan ke adik Sultan yang lain, atau ke para ponakan Sultan yang jumlahnya puluhan itu.  

Kedua, saat ini tersisa sembilan adik tiri Sultan yang laki-laki dengan pangkat yang semuanya sama: Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH). Tiga dari adiknya tinggal di Yogyakarta yang merupakan keturunan dari Ibu Hastungkoro yaitu GBPH Prabukusumo, GBPH Yudhaningrat dan GBPH Chandraningrat. Enam lainnya tinggal di Jakarta yaitu GBPH Hadisuryo dari istri pertama HB IX Pintokopurnomo dan lima lainnya putra dari istri keempat ibu Ciptomurti. Memang Sultan HB IX lebih banyak berada di Jakarta sejak 1949 sehingga wajar banyak putranya yang tinggal di Jakarta.

Ketiga, kecil kemungkinan Sultan akan menunjuk Lurah Pangeran baru dari kesembilan adiknya dan tidak ada dari mereka yang akan naik pangkat menjadi KGPH. Sultan sudah merubah pangkat GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi, satu dari empat nama yang selama ini digunakan laki-laki sebelum menjadi Sultan.

Keempat, jika dulu hampir semua adik-adiknya sepakat bahwa calon terkuat menggantikan Sultan HB X adalah KGPH Hadiwinoto, maka sekarang ini semua adiknya yang bergelar GBPH memiliki posisi dan kedudukan yang sama menggantikan Sultan dalam perspektif paugeran yang selama ini berlaku. Kemungkinan mereka juga sama dan setara apabila GKR Mangkubumi yang dimajukan. Tentu hal ini membuat konsolidasi dari kubu adik-adik terkait suksesi menurun kekuatannya dibanding sebelumnya karena tidak ada lagi calon terkuat dari kubu adik-adik Sultan.

Kelima, KGPH Hadiwinoto adalah satu-satunya adik yang masih tersisa di dalam struktur keraton Kasultanan Yogyakarta setelah dua adik tiri diberhentikan Desember tahun lalu. Sehingga saat ini tidak ada satupun adik Sultan dan keturunan HB IX yang terlibat dalam urusan keraton. Praktis, seluruh urusan kraton dipegang Sultan, Permaisuri, Putri Keraton dan para loyalist yang tidak lagi ditunjuk berdasarkan hubungan kedekatan darah, tetapi berdasarkan loyalitas. Tanpa keterlibatan keluarga HB IX, keraton adalah murni dikontrol sepenuhnya oleh keluarga inti Hamengkubuwono X.  Penyingkiran adik-adik tiri seperti kondisi saat ini belum pernah terjadi selama Keraton Kasultanan Yogyakarta berdiri dalam 266 tahun.

Terakhir, walaupun sudah berusia sangat tua, Keraton tidak pernah sekalipun memiliki pengalaman untuk mengelola suksesi sendiri. Suksesi di Keraton selalu terjadi karena keinginan Belanda. Jika suka, putra Sultan bisa dijadikan raja, lalu dijadikan pangeran lagi, lalu raja lagi. Ketika suksesi terakhir tahun 1988, Suharto yang didatangi perwakilan keturunan dari keempat istri memberikan kata akhir terkait restu suksesi: Suharto mengijinkan Jogja punya raja baru, tapi tidak mengijinkannya menjadi Gubernur.

Kondisi Keraton Kasultanan Yogyakarta sekarang ini jauh lebih kuat daripada kondisi jaman Belanda. Keraton dan Sultan mempersatukan kekuatan politik, ekonomi, kultural dan sosial sekaligus. Justru saat inilah Keraton menghadapi ujian terberat, bisakah bertahan 260 tahun lagi?

 

Tanah Markaz Syariah

Tulisan ini ingin memberikan sedikit sumbang pikir terkait dengan klaim Muhamad Rizieq Shihab (MRS) terhadap tanah dengan sertifikat HGU PTPN VIII dari perspektif hukum dan ekonomi politik.

Pertama, apabila dilihat secara global dari perspektif internasional, seluruh batas lautan dan tanah yang ada di Republik Indonesia dikuasai oleh negara. Hal ini tercantum dalam klausul Hak Mengusai Negara (HMN) yang terdapat dalam UUPA No. 5/1960. Klausul HMN merupakan perpanjangan dari kebijakan colonial Belanda melalui Agrarische Wet 1870.

Karena dikuasai negara, pada kondisi tertentu, terutama untuk menyangkut kepentingan umum, negara berhak mengambil alih kepemilikan tanah dengan status apapun. Jadi, kepemilikan individu yang tercermin dalam hak tanah tertinggi yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), tetap dapat dibatalkan atas nama kepentingan umum. Contoh misalnya para pemegang SHM yang menolak pembangungan Yogyakarta International Airport tetap dapat dibatalkan hak miliknya oleh pengadilan. Di dalam sertifikat itu terdapat lambang Garuda Indonesia, yang berarti negara memberikan hak tertentu kepada seseorang/badan hukum. Artinya pula, sewaktu-waktu dapat diambil kembali oleh negara.

Kedua, oleh negara, tanah yang dikuasainya dibagikan kepada individu/badan hukum dalam berbagai bentuk hak. Individu dapat memiliki SHM yang merupakan hak terpenuh dan terkuat sementara badan hukum/lembaga dibatasi peruntukannya dengan hak tertentu. Individu yang memiliki tanah juga dibatasi kepemilikan maksimalnya sehingga tidak menghasilkan para tuan tanah. Kepemilikan individu dibatasi 5-15 hektar tergantung populasi dan karakter lingkungan sekitar. Hal ini sudah berlaku sejak 1961.

Ketiga, sisa tanah yang tidak/belum digunakan disebut sebagai tanah negara. Tanah negara dapat diberikan haknya kepada individu/badan hukum setelah melalui syarat-syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah mengolah tanah selama 20 tahun. Tetapi syarat ini hanya berlaku untuk tanah tanpa alas hak/tanah negara, bukan tanah yang sudah memiliki hak tanah.

Jadi misalnya anda mengolah tanah seseorang yang memiliki SHM selama 50 tahun pun, tetap saja tidak bisa mengaku sebagai pemilik tanah. Jika pemilik tanah berkenan, anda bisa mengajukan hak pakai di atas tanah hak milik tersebut. Contohnya, Hak Pakai di atas Tanah Milik Kasultanan Yogyakarta. Sertifikat Hak Pakai biasanya memiliki batasan waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.

Pada kasus lain, tidak mudah mendapatkan hak walaupun sudah menguasai, tidak hanya 20 tahun, bahkan ratusan tahun. Contohnya ada pada komunitas adat.

Keempat, untuk tanah-tanah yang luas, di atas 25 hektar, negara memberikan Hak Guna Usaha (HGU) bagi badan hukum untuk mengelolanya dengan batas waktu maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Kenapa HGU? Karena ada pembatasan kepemilikan dalam bentuk SHM. Coba anda bayangkan apabila Prabowo Subianto yang memiliki HGU 220.000 hektar di Kalimantan Timur sebagai Hak Milik, maka akan terjadi negara dalam negara karena memiliki tanah yang luasnya tiga kali Singapura yang hanya 72.800 hektar.

Kelima, untuk menjamin rasa keadilan, negara harus memastikan tanah yang bisa ribuan hektar itu, dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan negara dan masyarakat. Apabila tanah dibiarkan terlantar, sertifikat HGU badan hukum tersebut dapat dibatalkan dan diambil alih kembali menjadi milik negara. Sekali lagi, haknya kembali ke Negara.

Bagaimana menyikapi klaim MRS terkait tanah Markaz Syariah di Megamendung?

Melalui video di Youtube yang banyak tersebar di media, MRS mengatakan beberapa hal berikut. Tanah yang sekarang digunakan sebagai Markaz Syariah adalah tanah dengan sertifikat HGU PTPN VIII. MRS kemudian ‘membeli’ tanah tersebut dari petani penggarap. Sebelum digarap petani, tanah tersebut ‘ditelantarkan’ PTPN VIII. Para petani sudah menggarap lahan tersebut lebih dari 30 tahun. Proses ‘jual beli’ dilakukan dengan berbagai saksi dan prosedur. MRS berharap dengan proses tersebut, proses sertifikasi tanah menjadi milik Markaz Syariah bisa dilakukan atas dasar sudah ditelantarkan PTPN VIII.

Berikut beberapa catatan saya:

Pertama, tanah tersebut, seperti diakui oleh MRS adalah tanah dengan sertifikat HGU yang diberikan negara kepada PTPN VIII. PTPN VIII adalah pemegang sah hak guna tanah tersebut.

Kedua, definisi ‘ditelantarkan’ dan kemudian digarap oleh petani selama 30 tahun harus dibuktikan di pengadilan. Pada banyak kasus, tanah yang digarap penduduk sekitar tidak dianggap sebagai ‘ditelantarkan’. Tanah yang ditelantarkan adalah tanah yang dibiarkan setelah diambil kayu atau sumber daya di dalam tanah. Sementara, tanah yang digarap masyarakat bentuknya bisa sebagai mitra perusahaan pemegang HGU. Di Sumatera dan Kalimantan, masyarakat mengolah lahan sawit milik perusahaan pemegang HGU sebagai bagian dari plasma karena tidak dapat diolah sendiri  pemegang hak dan mendukung kemajuan ekonomi masyarakat.

Ketiga, apabila toh terbukti PTPN VIII menelantarkan tanah, yang berwenang mengambil alih

Hak Guna Usaha adalah Negara, bukan individu. Tanah tersebut harus dikembalikan lagi ke negara untuk kemudian dikelola lagi oleh negara.

Keempat, lalu MRS membeli apa dari petani? Yang dibeli adalah hak pengelolaannya. Namun demikian, patut ditelusuri lagi jual-beli hak pengelolaan tersebut. Pertanyaan pentingnya adalah: Apakah PTPN VIII sebagai pemegang HGU tanah tersebut dilibatkan dalam alih pengelolaannya?

Dugaan saya, ‘jual-beli’ antara MRS dengan petani tidak melibatkan PTPN VIII selaku pemegang hak HGU. Tanpa melibatkan pemegang hak, maka kesepakatan antara sesama pengelola tanah tidak ada pengaruhnya terhadap status hukum dan hak tanah. Jadi tidak ada manfaatnya melibatkan aparat mulai Kepala Desa sampai Presiden sekalipun, kalau tidak melibatkan pemegang hak tanah tersebut. Fungsi mereka hanya sebagai saksi perpindahan pengelolaan, tidak memiliki implikasi apapun terhadap status tanah. Jadi pendeknya, yang terjadi bukan ‘jual-beli hak’ tetapi ‘perpindahan pengelolaan’ dari petani ke MRS.

Kelima, karena dilakukan tanpa melibatkan PTPN VIII selaku pemegang HGU, maka PTPN VIII dapat membatalkan pengelolaan yang dilakukan MRS. Selama ini, PTPN VIII ‘diam saja’ tanahnya dikelola sebagai kebun olah masyarakat karena masih sesuai dengan peruntukannya. Apabila saat ini tanah tersebut digunakan sebagai pesantren, terserah pemegang hak untuk tidak setuju dengan pengelola baru yaitu MRS.

Keenam,: Prosedur pengajuan hak atas tanah tersebut adalah: tanah diambil alih negara karens PTPN VIII ‘menelantarkan’, lalu MRS mengajukan hak milik dari tanah negara tersebut. Persoalannya, MRS bukan sebagai pengelola tanah selama 30 tahun sehingga tidak bisa mengajukan hak milik tanah dari tanah negara yang diambil dari HGU PTPN VIII. Pengajuan hak milik dari tanah negara melekat kepada individu yang mengolah selama 20 tahun. Jika mau, MRS harus menunggu dulu selama 20 tahun setelah HGU diambil alih negara.

Dari proses yang terjadi, muncul pertanyaan saya mengapa MRS tidak membeli saja dari individu-individu yang memiliki Hak Milik atas tanah yang legal dan dijamin undang undang? Mengapa malah beresiko mengambil hak pengelolaan di atas tanah yang sudah jelas alas haknya dimiliki PTPN VIII?

Entahlah..

https://20.detik.com/detikflash/20201224-201224029/penjelasan-habib-rizieq-terkait-kasus-tanah-ponpes-markaz-syariah 

KLARIFIKSI BERITA terkait Menkopolhukam Mahfud MD dan M. Rizieq Shihab

 
Dalam beberapa media-media, ada framing yang tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan di acara Refleksi Akhir Tahun di Dept. Politik Pemerintahan pada 18 Desember 2020. Gatra.com menampilkan judul “Dosen UGM: Polisi Harusnya Periksa Mahfud MD Sebelum Rizieq.” Pikiran Rakyat menampilkan judul, “Dosen UGM Sebut Mahfud MD Lebih Layak diperiksa Terlebih Dahulu.” Demokrasi.co.id menampilkan judul, “Dosen UGM: Polisi Harusnya Periksa Mahfud MD Sebelum Rizieq.” MBS News menampilkan judul “Dosen UGM: Sebelum Rizieq Shihab, Polisi harusnya periksa Mahfud MD lebih dulu.”
 
Berikut ini beberapa klarifikasi saya:
 
Pertama, saya tidak pernah menyampaikan bahwa Menkopolhukam Mahfud MD harus diperiksa terlebih dahulu sebelum Muhammad Rizieq Shihab. Saya bahkan tidak menyebut sama sekali tentang pemeriksaan Rizieq Shihab. Kata “Rizieq” hanya saya ucapkan dua kali terkait dengan “penjemputan Rizieq”, dan sama sekali tidak berkaitan dengan pemeriksaannya.
 
Apa yang dipelintir dari pernyataan saya tersebut?
 
Menurut saya memang ada kecenderungan pelanggaran protokol kesehatan diubah menjadi motif politik yang dibuktikan dengan pemanggilan Gubernur DKI dan Gubernur Jabar. Ini berbahaya ketika kita bersama-sama berusaha untuk menangani pandemi. Jika ingin adil terkait penengakan protokol dengan melibatkan kepolisian dan bukan dengan koordinasi antar pemerintahan pusat-daerah, Menkopolhukam seharusnya diperiksa sebelum Gubernur DKI dan Gubernur Jabar. Jadi bukan sebelum Rizieq, tetapi sebelum Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Hal ini saya sampaikan dalam rangka melihat disharmoni hubungan pusat-daerah.
 
Sekali lagi, pernyataan saya terkait Menkopolhukam sama sekali tidak berhubungan dengan pemeriksaan Rizieq Shihab.
 
Kedua, pernyataan bahwa kalimat “Indonesia bukan yang terbaik, tapi juga bukan yang terburuk. Kapasitas kita setara Negara-negara terbelakang di Afrika” tidak berdiri sendiri. Kapasitas negara tersebut diukur dari kapasitas tes per sejuta populasi dimana pada 31 Agustus 2020 Indonesia hanya mampu melakukan 8.118/sejuta populasi dan pada 18 Desember 2020 meningkat menjadi 24.038/sejuta populasi (menurut wolrdometers.info). Angka ini memang setara dengan negara-negara seperti Zambia, Ethiopia dan Zimbabwe dan kritik tentang hal ini sudah banyak disampaikan sejak awal pandemi.
 
Penulisan berita sekolah-olah terkesan ada evaluasi terhadap semua negara di dunia, padahal karakter tiap negara sangat berbeda. Pada pilihan kebijakan Rem dan Gas yang dilakukan Pemerintah, terlihat capaian ekonomi Indonesia yang cukup baik di Asia Pasific yang saya sampaikan sebelumnya, tidak dimasukkan dalam kutipan berita. Padahal keduanya adalah bagian integral.
 
Silakan anda dengarkan kembali pernyataan saya tersebut disini:
 
Bahan Presentasi dapat anda download disini:
 
https://simpan.ugm.ac.id/s/agtbOUWuSf6EYWx 

Rumitnya Seleksi SMA Kita

Selama beberapa hari ini saya mempelajari proses seleksi SMA di Yogyakarta yang otoritasnya berada di Provinsi. Saya membaca aturan-aturan hukum, mulai keputusan menteri sampai petunjuk teknis Kadinas Dikpora DIY. Tetapi tetap saja ada beberapa ketidakjelasan yang bisa ditutupi dengan penjelasan sederhana berikut.

  1. Seleksi untuk SMA dibagi menjadi tiga jalur: Reguler, Olahraga dan Seni. Ada beberapa sekolah yang dikhususkan untuk menampung bakat Olahraga dan Seni. Semuanya dilaksanakan secara online. Saya hanya ingin membahas yang Reguler. Masing-masing jalur masih bersinggungan dengan penduduk DIY dan luar DIY.
  2. Seleksi Reguler terdiri dari lima jalur yang harus dipilih salah satu:Zonasi (minimal 55%), Afirmasi (maksimal 20%), Perpindahan Orangtua (maksimal 5%), Prestasi (maksimal 20%). Di dalamnya bersinggungan dengan kuota disabilitas dan status anak guru. Anak guru diprioritaskan dan bisa mendaftar di dua jalur sekaligus perpindahan orang tua dan zonasi.
  3. Pendaftaran Reguler berlangsung selama 3 hari: 29 Juni-1 Juli 2020. Pendaftaran untuk tiga jalur lainnya dibuka lebih dahulu. Pada tiga hari tersebut, seleksi berlangsung secara realtime (langsung).
  4. Peserta memilih tiga sekolah, tetapi system akan memasukkan enam pilihan sekolah sesuai Zonasi. Setiap calon siswa berdasar kelurahan memiliki empat pilihan Zona 1 dan dua pilihan Zona 2.
  5. Selama seleksi berlangsung, system otomatis akan menyeleksi berdasarkan kriteria seleksi setiap jalur. Masing-masing pendaftar dapat berpindah jalur dan pilihan sekolah selama tiga hari tersebut. Misalnya, apabila kalah di jalur prestasi, harus segera berpindah ke jalur Zonasi. Untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua kuotanya dibuat tetap dan apabila tidak terpenuhi, akan diambilkan dari jalur Zonasi.
  6. Seleksi Reguler (Zonasi) menggunakan kriteria Zonasi-Nilai-Pilihan-Waktu mendaftar. Artinya, kuota Zonasi akan diprioritaskan terlebih dahulu. Jadi, walaupun nilainya lebih tinggi tetapi memilih sekolah di Zona 2, akan kalah dengan pendaftar yang nilainya lebih rendah tetapi memilih sekolah di Zona 1.
  7. Seluruh seleksi transparan dan dapat dilihat tanpa login.
  8. Selain bisa dilihat dari nilai, sekolah-sekolah favorit akan penuh dengan siswa “Pilihan 1” sementara sekolah non favorit akan menjadi pilihan kesekian.
  9. Dengan sistem ini, walaupun basisnya Zonasi, sekolah favorit tetap akan menjadi favorit. Pemerataan sekolah dan penghapusan sekolah favorit tidak terjadi karena:
    1. Terdapat enam sekolah pilihan dalam Zonasi calon siswa.
    2. Nilai masih digunakan sebagai mekanisme seleksi.
    3. Beberapa siswa dengan nilai tinggi yang tidak menggunakan jalur prestasi memang akan sedikit tersebar di sekolah terbaik di zonanya, tetapi mereka yang paling baik nilainya, akan berkumpul di beberapa sekolah favorit di DIY.

Normal Baru

Kedaulatan Rakyat,  1 Juni 2020

Kemarin saya mengantarkan anak saya ke praktek bersama dokter gigi. Begitu sampai, Satpam meminta saya untuk melepaskan sepatu dan menggantinya dengan sandal yang dikemas di dalam kantong plastik. Setelah itu, tangan kami bersihkan dengan hand sanitizer dan baru diijinkan masuk. Di pintu, tertulis pengumuman hanya yang bermasker yang boleh masuk.

Di dalam ruang tunggu, seluruh staf, mulai dari admin, perawat dan dokter gigi mengenakan masker, pelindung wajah dan baju model hazmat yang terbuat dari kain spandbond yang mirip digunakan di kantong belanja. Beberapa kursi tunggu dijaga jaraknya dan pasien tidak boleh ditunggui di dalam. Seluruh alat di ruang periksa dibersihkan untuk pasien selanjutnya. Untuk semua layanan tambahan itu, mereka meminta saya menambah 50 ribu rupiah.

Inilah barangkali apa yang sering disebut belakangan ini sebagai new normal, normal baru atau tata kehidupan baru. Virus Corona belum ditemukan vaksinnya, sementara kehidupan tetap harus berjalan. Ekonomi tetap harus berputar dan manusia mencoba beradaptasi menghadapinya. Pertanyaannya adalah kapan, tahapan dan bagaimana normal baru itu berlangsung.

Pertama, terkait persoalan waktu. Beberapa negara yang memulai normal baru betul-betul memastikan bahwa kurva epidemiologis sudah menunjukkan tren menurun setelah lembah dan puncak. Pembatasan sosial dan lockdown dimaknai sebagai upaya menunda dan menghambat persebaran virus tetapi tidak betul-betul menghilangkannya. Sehingga, ketika lalu lintas manusia dibatasi hanya di negara tersebut, perilaku manusia yang tinggal di dalamnya bisa diarahkan untuk tidak tertular dan menularkan virus. Continue reading “Normal Baru”

Kebijakan Corona

Kedaulatan Rakyat, 17 Maret 2020

Di tengah wabah Corona, kebijakan apapun akan ada kekurangan dan kelebihannya. Dalam studi kebijakan publik, fenomena baru yang terjadi dengan cepat dan membutuhkan respon pemerintah yang cepat seringkali tidak cukup efektif menyelesaikan masalah. Tulisan ini akan memberikan peta pilihan kebijakan masing-masing pemangku kebijakan berikut plus-minusnya.

Sebagai negara dengan sistem politik yang terdesentralisasi, tidak ada kebijakan negara lain yang mudah begitu saja kita tiru. Memang dalam kajian kebijakan publik ada yang disebut lesson drawing yang mengambil pelajaran dari negara lain, tetapi konteks yang berbeda membuat kebijakan yang saat ini dipilih negara lain tidak mudah kita tiru.

Setidaknya di dunia yang terjangkit Covid-19 atau Corona memilih dua pilihan kebijakan. Pertama, China menutup Kota Wuhan dan Provinsi Hubei dan beberapa area lainnya untuk menangggulangi virus. Penduduk dilarang bepergian sama sekali atau hanya untuk kepentingan yang betul-betul penting yang dikenal dengan lockdown. Kebijakan ini efektif menanggulangi virus. Walaupun belum ada obatnya, antibody manusia membuat jumlah yang terinfeksi menurun drastis. Disaat kita memindah sekolah menjadi online, Pemerintah Hubei membuka kembali sekolah yang ditutup sejak Januari.

Kebijakan lockdown, dengan beberapa variasinya ditiru di Italia dan Spanyol yang tingkat penularannya juga eksponensial (meningkat tajam). Warga di Italia dilarang keluar rumah kecuali ke supermarket atau ke apotik. Semua restoran tutup dan interaksi warga dipersulit untuk meminimalisir penularan.

Kebijakan partial lockdown ini membawa konsekuensi ekonomi yang luar biasa besar. Di Hubei saja, 50 juta orang mengalami isolasi dan pabrik-pabrik elektronik tutup memberi dampak ke seluruh dunia. Bahkan, citra satelit menunjukkan polusi udara yang biasa menyelimuti China, berkurang signifikan.

Kebijakan kedua dengan memberikan kebebasan bergerak bagi masyarakat seperti diterapkan di Singapura dan Korea Selatan. Pemerintah menyarankan pergerakan dibatasi atau social distancing tetapi tidak ada larangan bepergian. Kebijakan ini telah membuat pengidap Covid-19 di dua negara tersebut terkendali. Dampak ekonomi tetap ada tetapi tidak separah lockdown. Tetapi karena dianggap kurang efektif, mulai hari ini, Singapura mewajibkan karantina mandiri 14 hari bagi yang baru pulang dari luar negeri. Sebagai negara transit, Singapura dihadapkan pada banyak pilihan sulit.

Indonesia menghadapi beberapa pilihan yang tidak mudah karena kondisi yang ada. Fasilitas kesehatan kita tidak semaju Singapura dan Korsel, tetapi juga tidak seotoriter China dengan penduduk yang tidak setaat dan sepercaya Jepang pada pemerintahannya. Continue reading “Kebijakan Corona”

Raja Para Milenial

Setiap raja akan menghadapi tantangan jamannya sendiri. Tetapi, Sultan Hamengku Buwono X yang dalam hitungan kalender Jawa genap bertahta selama 31 tahun pada 7 Maret 2020, mungkin salah satu Raja Yogyakarta yang paling lengkap tantangannya.

Memulai menjadi raja di rezim Orde Baru, pilihan negoisasi politik Sultan adalah dengan menekankan fungsi keraton sebagai pusat budaya. Penantang politik di era itu sangat besar resikonya. Toh demikian, selama sepuluh tahun menjadi Sultan, Suharto tak pernah memberi peluang Sultan menjadi Gubernur DIY, hingga Suharto lengser tahun 1998.

Setelah Suharto jatuh, gerakan reformasi di Yogyakarta tidak berhenti dan terus menyuarakan keinginan untuk menjadikan Sultan sebagai Gubernur DIY. Massa di DPRD DIY berganti dari mahasiswa menjadi elemen rakyat Yogyakarta. Di tengahg gejolak politik tersebut, Sri Paduka Paku Alam VIII yang menjadi de-fakto gubernur sejak 1949, mangkat, meninggalkan Yogyakarta tanpa pemimpin. Sultan menjadi Gubernur DIY pada Oktober 1998 di tengah gejolak disintegrasi yang melanda Indonesia.

Langkah Ngarso Dalem di dunia politik tidak berhenti. Kebudayaan dijadikan salah satu pertimbangan pengajuan aturan jangka panjang bagi DIY. Di ditengah proses negoisasi itu, beberapa peristiwa penting sempat terjadi: Sultan sumpat menolak menjadi Gubernur DIY berikutnya di 2007, perpanjangan jabatan gubernur di 2008 dan 2011.  Gerakan rakyat mendorong Sultan menjadi Presiden pada 2009 yang gagal dan suksesnya UUK terutama menyangkut pengembalian tanah SG/PAG di tahun 2012.

Continue reading “Raja Para Milenial”

Keraton Lama, Baru dan Abal-Abal

Dimuat di DETIK, 4 Februari 2020.

Sejak kasus Kraton Agung Sejagat viral, muncul keraton-keraton lainnya. Netizen cerdik mencari konten Youtube Sunda Empire di Bandung, Keraton Djipang di Blora dan Selaco di Tasikmalaya. Bagaimana melihat fenomena ini?

Sejak demokratisasi dan desentralisasi, muncul puluhan bahkan ratusan keraton-keraton baru di seluruh Indonesia. Diantara mereka ada yang memperkuat eksistensi, memiliki jejak masa lalu atau sekedar keraton abal-abal. Ada dua indikator utama untuk melihat hal ini.

Pertama, secara geografis Indonesia adalah negara kepulauan. Oleh karena itu, kerajaan-kerajaan di Indonesia umumnya bercirikan dua hal: Pertama, terfragmentasi hanya menjadi kerajaan kecil-kecil karena terbatas geografis lautan. Kerajaan di Indonesia mauyoritas hanya berada pada lingkup kecamatan atau kabupaten. Bahkan di Maluku atau Tapanuli, kepala desa juga disebut raja. Kerajaan yang luas wilayahnya misalnya Mataram, juga terfragmentasi menjadi empat kerajaan di Solo dan Yogyakarta.

Kedua, memiliki tingkat institusionalisasi yang rendah. Alur dan struktur organisasinya tidak terpola dan tersistem. Sehingga Belanda menerapkan Korte Veklaring (kontrak pendek) untuk keraton-keraton di tingkat kabupaten/kecamatan. Untuk yang besar, seperti Deli dan Surakarta, diterapkan kontrak panjang.

Akibatnya, di Indonesia tidak muncul monarki tunggal seperti di Rusia, China, Jepang atau Thailand, tetapi muncul para bangsawan yang sering berkonflik dengan cakupan wilayah yang rendah yang disebut aristokrasi. Majapahit yang diklaim menguasai nusantara misalnya, terus menjadi perdebatan para sejarawan karena sulit menemukan jejak Hindu-Budha di Ternate, Nusa Tenggara atau Papua.

Sehingga, klaim sebagai pusat dunia, atau empire jelas abal-abal.

Kedua, dari sisi waktu, cukuplah kita tarik ke belakang sejak Indonesia merdeka tahun 1945. Penjelasan UUD 1945 menyebutkan lebih dari 250 Zelfbestureende Landschappen  atau wilayah yang mengatur rumah tangganya sendiri. Cribb dan Brown (1995) menulis 278 kerajaan di tahun 1945. Jumlahnya menyusut drastis menjadi 154 di awal tahun 1950an (Ranawijaya, 1955).

Continue reading “Keraton Lama, Baru dan Abal-Abal”

Kraton Agung Sejagat

Kedaulatan Rakyat, 15 Januari 2020

Kedaulatan Rakyat, Selasa 14 Januari menulis tentang berdirinya Kraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo Jawa Tengah. Pemimpin KAS, Toto Santoso Hadiningrat mengatakan, “Kraton tersebut merupakan perwujudan berakhirnya perjanjian 500 tahun yang ditandatangani penguasa terakhir Majapahit Dyah Ranawijaya dengan Portugis di Malaka tahun 1518.” Tulisan ini akan melihat fenomena raja abal-abal yang marak di Indonesia belakangan ini.

Sebelumnya, saya ingin mengingat interview saya dengan ‘Sultan Demak’ Sri Sultan Suryo Alam Joyokusumo di Bima, NTB 2014. ‘Sultan Demak’ berangkat menggunakan mobil Fortuner dari Demak ke Bima. Berbekal puluhan spanduk dan seragam ‘kerajaan’, dia berhasil mendapatkan 25 pelajar SMA di Bima yang diberi seragam sebagai peserta kirab Festival Kraton Nusantara VII. Spanduknya tersebar di seluruh penjuru kota dan entah bagaiamana, dia berhasil mendapatkan undangan di welcoming dinner.

Sultan Demak mungkin beruntung, tetapi temannya tidak. KRMH Abdul Hakim Prodoto Kusumo, SH, Spl. hadir dengan tutup kepala dari kuningan yang beratnya saya kira tiga kilogram, persis seperti raja-raja Syailendra. Metal detector menyala keras ketika dia melewatinya. Sang raja mengaku sebagai perwakilan dari Kasunanan Surakarta. Panitia yang bingung mempersilahkannya di deretan kursi depan yang sudah diduduki Gusti Moeng dan saudaranya. Sempat ada keributan kecil sebelum ‘Sultan Demak’ menariknya di kursi paling belakang untuk duduk di mejanya. Tanpa undangan, raja yang dalam spanduknya mengaku sebagai ‘Notaris Founding Fathers Nasional-Internasional’ yang ‘membawahi kerajaan Padjajaran, Mataram dan Majapahit,’ ini mungkin harus menanggung malu jika tidak ditolong ‘Sultan Demak’.

‘Sultan Demak’ sendiri dulunya adalah tukang pijat keliling bernama Mbak Minto. Karena wangsit kakeknya yang mukso, hilang, dia mendirikan ‘Keraton Demak’, lengkap dengan pendopo berukuran 10 x 10 meter persegi. Atraksi-atraksi Jawa sering dipentaskan di keratonnya.

Continue reading “Kraton Agung Sejagat”

Tragedi SKTM

Kedaulatan Rakyat, Opini Jumat 13 Juli 2018

Mengapa wali murid mampu menggunakan SKTM Aspal untuk mendaftarkan sekolah anaknya? Apakah nilai-nilai kejujuran telah hilang? Tulisan ini akan membahasnya dalam kacamata Tragedi Bersama, “Tragedi of the commons”, teori klasik Garrett Hardin (1968).

Teori Hardin mengandalkan dua hal: semua orang akan berfikir rasional untuk memaksimalkan keuntungan pribadi dan kedua, tidak ada aturan yang membatasi tindakan rasional tersebut. Jika setiap orang boleh memasang keramba sebanyak-banyaknya di Waduk Sermo misalnya, peternak akan berusaha menambah keramba untuk keuntungan pribadi. Akibatnya terjadi tragedi bersama yaitu pendangkalan, menurunnya kualitas air dls. Keuntungan pribadi dibayar dengan kurugian bersama sebagai komunitas.

Tragedi SKTM diawali oleh dua kebijakan yang kurang dipertimbangkan dampaknya secara detail. Permendikbud 14/2018, yang tidak jauh berbeda dengan Permendikbud 17/2017, berisi dua kebijakan. Pertama, fasilitasi golongan miskin dengan kewajiban “paling sedikit” 20 persen dari jumlah siswa baru yang diterima, dan kedua penghapusan sekolah favorit dengan pembagian zona berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah.

Sekolah Terbaik

Persoalannya, sebagian besar orang akan berupaya untuk mencari sekolah terbaik untuk anaknya. Predikat sekolah favorit tidak mudah hilang diukur dari ujian UN. Continue reading “Tragedi SKTM”

Menegakkan UUK

KR, Analisis, 10 Oktober 2017

Pemerintah akhirnya melantik Gubernur dan Wagub DIY sesuai dengan berakhirnya masa jabatannya yaitu hari ini pada tanggal 10 Oktober 2017. Kebijakan ini berbeda dengan ucapan Dirjen Otda Sumarsono yang mengatakan bahwa Sultan dan PA akan dilantik pada 16 Oktober 2017 bersamaan dengan Gubernur DKI dan jeda waktu pelantikan akan diisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Persoalan ini bukan persoalan sepele karena menyangkut penegakan UUK. Mengapa Jakarta akhirnya berganti haluan dan mempercepat pelantikan?

Keistimewaan Yogyakarta memiliki lima kewenangan khusus yaitu: penetapan Gubernur/Wagub, tanah, tata ruang, kebudayaan dan kelembagaan. Kewenangan istimewa terkait penetapan Gubernur yang sekaligus Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan Wagub yang sekaligus Paku Alam yang bertahta tidak ditemukan di provinsi manapun.

Oleh karena itu, proses pelantikan Gubernur/Wagub DIY tidak dapat serta merta disamakan dengan provinsi lain yang dikenal Plt yang memiliki otoritas politik dan Pelaksana Harian (Plh) yang terbatas pada fungsi administratif. Sehingga jeda pelantikan antar Gubernur bisa diisi dengan Plt/Plh yang bisa diambil dari siapa saja sesuai keinginan pemerintah pusat. Tetapi di DIY, Gubernur dan Wagub dikunci dalam diri Sultan dan PA.

UUK memang memberikan ruang bagi seseorang diluar Sultan dan PA menjadi Pejabat Gubernur DIY dengan syarat yang sangat spesifik. Pertama, hal ini hanya terjadi apabila baik Gubernur atau Wakil Gubernur DIY tidak memenuhi syarat menjadi kandidat, misalnya karena faktor usia. Kedua, Pejabat Gubernur tersebut telah mendapat persetujuan dari Kasultanan/Pakualaman. Ketiga, Pejabat Gubernur tersebut berhenti ketika Sultan dan PA yang bertahta dilantik menjadi Gubernur/Wagub. Continue reading “Menegakkan UUK”

Pelantikan Gubernur

KR, Analisis, 6 Oktober 2017

Tempat untuk melantik Gubenur DIY minggu depan menjadi isu yang menarik di masyarakat Yogyakarta. Tulisan ini ingin melihat dampak kultural dan politik apabila pelantikan dilakukan di Jakarta.

Sebenarnya UUK hanya mengatur bahwa pelantikan Gubernur dan Wagub DIY dapat dilakukan oleh Presiden, Wapres atau Menteri. Hanya saja, Jokowi membuat cara baru pelantikan Gubernur dengan mengundang Gubernur dan Bupati di istana negara pada awal tahun ini. Bagi pejabat daerah yang biasanya dilantik oleh Mendagri, mekanisme baru ini tentu disambut dengan bangga karena mereka dilantik langsung oleh Presiden di Istana Negara Jakarta. Bagaimana dengan DIY? Mari kita lihat prosesnya sejak 1998.

Pada 3 Oktober 1998, Mendagri Syarwan Hamid melantik Gubernur DIY di Yogyakarta seperti gubernur lainnya dan menolak aspirasi masyarakat DIY yang menghendaki Sultan dilantik oleh Presiden Habibie. Ketika habis masa jabatannya, Sultan ditetapkan dan dilantik oleh Mendagri Hari Sabarno pada 9 Oktober 2003 sebagai Gubernur setelah sebelumnya menjadi Pjs untuk enam hari. Jabatan ini diperpanjang dua kali (2008-2011; 2011-2013), hingga disyahkannya UUK pada 2012.

Penetapan UUK ini menandai babak baru hubungan Yogyakarta-Jakarta. SBY yang babak belur dilanda kasus korupsi partai Demokrat dan lemahnya dukungan rakyat DIY atas isu penetapan-pemilihan, memilih melantik Sultan HB X dan PA IX di Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta. Hal ini untuk menarik simpati rakyat DIY menjelang pemilu 2014, tetapi juga menandai “kemenangan” beruntun Yogyakarta atas Jakarta. Untuk pertama kalinya, seorang presiden datang ke provinsi untuk melantik seorang gubernur dan beruntung pula Yogyakarta memiliki Istana Negara. Sejak itu, muncul kebanggaan bagi masyarakat DIY yang istimewa.

Bagi publik Yogyakarta, siapa yang melantik dan dimana tempat melantik dipahami secara simbolis sebagai ukuran hubungan politik dan penghargaan Jakarta atas DIY. Karena Presiden sudah melantik seluruh gubernur dan bupati/walikota di Istana Merdeka, tentunya tidak lagi menjadi kebanggaan jika Gubernur DIY juga dilantik oleh presiden. Kebanggaan atas pelantikan oleh presiden yang dianggap sebagai pengejawantahan Amanat 5 September 1945, tidak lagi bisa diperoleh. Sehingga, lokasi menjadi isu penting.

Masyarakat Yogyakarta ingin jika Gubenur dan Wagubnya dilantik di Yogyakarta, setidaknya karena tiga hal. Pertama itu menjadi simbol penghargaan Jakarta atas jasa Yogyakarta di masa perjuangan. Presiden berkenan “sowan” ke Yogyakarta yang pernah menjadi ibukota republik untuk melantik pemimpinnya. Kedua, rakyat DIY bisa turut merayakan proses tersebut dan menegaskan keistimewaannya. Toh, hal ini hanya dilakukan lima tahun sekali. Ketiga, pelantikan di DIY dapat memperkuat legitimasi kultural pemimpin Yogyakarta yang dibangun salah satunya melalui narasi sejarah.

Continue reading “Pelantikan Gubernur”

Interview by Tirto.id: “Urusan Tanah di DIY Seperti Nagara dalam Negara”

UU Keistimewaan Yogyakarta bukan hanya soal suksesi, tapi juga soal demokrasi menghadapi kekuasaan yang (mencoba tetap) absolut.

tirto.id – Politik daerah di Indonesia pascareformasi menarik perhatian banyak peneliti. Dalam topik mengenai penguasa lokal, penguatan pengaruh para pewaris bekas swapraja (Sultan dan Raja) di politik lokal memicu diskusi menarik.

Dalam ulasannya pada 2008, Indonesianis asal Belanda, Gerry van Klinken menulis, “Apa ini hal yang baik karena tradisi mengintegrasikan masyarakat yang terpukul angin perubahan sosial? Atau pertanda buruk sebab merepresentasikan feodalisme?”

Dosen Fisipol UGM, Bayu Dardias, sejak 2014 lalu, meneliti manuver politik para aristokrat itu. Bayu―kini di Australia untuk studi doktoral di Australian National University (ANU)―mewawancarai puluhan Sultan dan Raja di 10 provinsi. Mayoritas, kata dia, membidik Pilkada atau Pemilu Legislatif. Namun, hanya sebagian yang berhasil.

Di antara semua bekas swapraja itu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ialah kasus khusus. Aturan semacam UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK) tak berlaku di daerah lain. Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menjadi satu-satunya institusi aristokrasi penerima kewenangan besar dari pemerintah pusat dalam urusan pemerintahan hingga tanah.

“Mereka semua ingin seperti DIY. Gak perlu susah payah ikut pemilu bisa jadi pejabat publik,” kata Bayu kepada Tirto (10/9/2017).

Tapi, menurut Bayu, UUK masih menyimpan dua persoalan penting terkait polemik suksesi dan penguasaan tanah-tanah keprabon. Berikut wawancara Tirto bersama Bayu mengenai hal itu. Redaksi menambahkan sejumlah hal untuk memperjelas konteks jawabannya.

Polemik Suksesi

Apakah putusan MK soal pasal 18 UUK melapangkan jalan calon Sultan perempuan?

Politik di DIY terbagi menjadi dua proses yang berurutan, suksesi di Kasultanan dahulu, lalu suksesi gubernur kemudian. Putusan MK membuka peluang bagi perempuan untuk menjadi Gubernur DIY apabila memenangkan kontestasi suksesi di Kasultanan. Dalam kontestasi di Kasultanan, banyak yang harus diganti jika Ratu yang bertakhta karena Yogyakarta adalah kerajaan Mataram Islam.

Keris untuk putra mahkota, misalnya, bernama “Joko Piturun” yang artinya “laki-laki yang diturunkan terus menerus” dan juga mitos Sultan adalah pasangan Ratu Kidul. Hambatan-hambatan dasar ini coba dihilangkan oleh Sultan HB X pada 2015.

Redaksi: Pada 2015, Sultan Hamengkubuwana X mengeluarkan Sabda Raja dan Dawuh Raja. Berdasar bisikan leluhurnya, Sultan mengubah gelarnya yang melenyapkan simbol raja laki-laki. Gelarnya menjadi Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Sri Sultan Hamengkubuwana Ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati ing Ngalogo Langengging Bawono Langgeng, Langgenging Toto Panotogomo.Proses menjadi gubernur masih ada hambatan bagi perempuan di penyebutan gelar yang lengkap di Pasal 1 Poin 4 UUK DIY. Kata “Sayidin Panatagama Khalifatullah” (gelar lama Sultan) identik dengan laki-laki, dan menurut UUK gelar itu adalah warisan budaya yang harus dilestarikan.

https://www.youtube.com/watch?v=KFEq7xYQyGE

Saya kurang sepakat bahwa suksesi di Kasultanan adalah persoalan internal seperti di Keraton lainnya yang saya teliti karena sultan akan otomatis menjadi pejabat publik (Gubernur DIY). Persinggungan antara aristokrasi dan demokrasi terletak pada keleluasaan Kasultanan memilih pemimpin dalam koridor yang diatur UUK sebagai implementasi negara demokrasi.

Artinya, keraton berhak memilih pemimpinnya, tetapi publik juga harus tahu prosesnya. Nah, perubahan aturan suksesi seharusnya diumumkan ke publik seperti diatur di Pasal 43 UUK. Tapi, Sultan menolak mengumumkannya 2 tahun lalu.

Suksesi ini jadi polemik elit, belum melibatkan publik DIY secara umum, mengapa?

Karena tidak ada perubahan struktural yang terjadi. Selama ini, masih perang wacana. Gubernur dan sultan tetap sama, walaupun namanya berubah-ubah. Adik-adiknya juga tetap menduduki posisi semacam “menteri koordinator” di Keraton. Hal ini tidak ada hubungan langsung dengan publik.

Sekarang publik banyak yang berteriak persoalan tanah dan tata ruang, misalnya terkait SG/PAG (Sultan Ground dan Pakualaman Ground), apartemen dan air tanah. Tetapi, sulit mencari kaitannya dengan suksesi politik.

Apakah polemik suksesi akan berpengaruh ke legitimasi politik Keraton Yogyakarta?

Saya kira, tergantung siapa pemenang kontestasi politik suksesi kasultanan. Legitimasi ratu tentu lebih sulit karena membuat sesuatu yang baru dibandingkan sultan laki-laki yang hanya tinggal meneruskan. Sebagai ilustrasi, kalau dulu penobatan putra mahkota selalu disambut dengan suka cita, tapi sekarang penobatan GKR Mangkubumi justru sebaliknya.

Polemik ini sebenarnya bisa diakhiri jika ada urutan suksesi di Keraton Yogyakarta seperti di semua negara yang memadukan sistem darah dan demokrasi. Di Inggris misalnya, line of succession-nya jelas: Pangeran Charles, Pangeran William, Pangeran George dan Putri Charlotte. Di Brunei, Thailand dan bahkan Arab Saudi, yang monarki absolut, semuanya ada dan jelas

Continue reading “Interview by Tirto.id: “Urusan Tanah di DIY Seperti Nagara dalam Negara””

PKI yang Mati, tak Mungkin Hidup Lagi

Tulisan ini ingin menjawab satu pertanyaan: Mungkinkah PKI yang telah dibubarkan tahun 1966 hidup kembali menjadi kekuatan politik pasca Reformasi?

Jawabannya adalah: hampir tidak mungkin. Berikut beberapa alasannya.

Pertama, politik kiri tidak laku dalam pemilu di Indonesia setelah reformasi[i]. Kita telah melampaui empat kali pemilihan umum dan pemilu 1999 adalah yang paling penting untuk menentukan matinya politik kiri di Indonesia. Politik kiri yang dimaksud bukan hanya komunisme, tetapi politik kiri secara umum yang dipahami di ilmu politik yang seringkali mengandung, ide persamaan social seperti sosialisme dan social demokrat.

Setelah reformasi, para tokoh kiri yang oleh Orde Baru menjadi buronan dan membentuk partai dengan ideologi sosialis, ternyata tidak laku. PKI sejatinya telah mati sesaat setelah 500,000 anggota dan simpatisannya dibunuh[ii], tetapi Orde Baru selalu menyebut atau setidaknya menyamakan sosialis sebagai komunis. Sehingga, menarik melihat sepak terjang para tokoh ini. Mochtar Pakpahan misalnya, tokoh pergerakan buruh yang sering menjadi headline di media semasa Orde Baru hanya memperoleh 0.13 % pemilih Partai Buruh Nasional dan gagal mendudukkan wakil di DPR. Budiman Sudjatmiko, yang mendirikan Partai Rakyat Demokratik tetapi masih dipenjara ketika pemilu, juga hanya memperoleh 0.07% suara. Seluruh partai dengan nama Buruh atau Pekerja, tak menggembirakan perolehan suaranya.

Sejak 1999, partai-partai kiri absen dalam politik Indonesia di tingkat nasional. Jika toh ada perwakilan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota (sampai 2009, hanya diberlakukan electoral threshold), mereka umumnya tidak menjadi penentu utama politik lokal. Politik lokal dan nasional tetap dikuasai oleh partai-partai besar.

Kedua, tokoh-tokoh kiri bergabung dengan partai-partai besar atau di pemerintahan karena mereka gagal menjadi politisi melalui partai-partai yang secara idealis mereka dirikan. Budiman Sudjatmiko misalnya, sekarang menjadi anggota DPR dari PDIP. Ketika bergabung, dia membawa serta 51 aktifis PRD[iii]. Andi Arief, karibnya, menjadi pemikir di Partai Demokrat. Pius Lustrilanang dan Desmond J Mahesa menjadi legislator Gerindra. Dita Indah Sari, penggemar Lenin, setelah partainya gagal lolos persyaratan pemilu, bergabung di PKB dan di pemerintahan SBY menjadi Jubir Menakertrans[iv].

Ketika bergabung bersama partai besar, para aktifis yang dulu dituduh komunis dan dipenjara semasa Orde Baru tidak lagi menjadi dominan dalam pengambilan keputusan. Mereka harus berhadapan dengan politisi kawakan yang memegang struktur dan sumber daya di partai tersebut.  Pendeknya mereka bukanlah nila setitik yang bisa merubah warna susu sebelanga. Paling banter, mereka akan menjadi suara alternatif, yang didengar ketika sesuai dengan arah dan garis politik serta kepentingan partai.

Sementara itu, politik Indonesia tidak lagi mendengar tokoh-tokoh pergerakan kiri baru yang bisa menggerakkan massa setelah reformasi. Gerakan buruh misalnya, bukan lagi momok seperti jaman Orde Baru[v]. Buruh bergerak, memang karena hak-haknya ditindas. Alasan ini  tak pernah berubah, yang membedakan hanya respon rejim terhadapnya. Tokoh gerakan petani tak lagi muncul setelah Budiman dan tidak pernah seterorganisir seperti buruh. Gerakan dua basis fundamental PKI yang tercermin di lambang Paku Arit ini tak lagi menakutkan dan tak mampu menghasilkan pemimpin karismatik baru setelah tokoh-tokoh kiri lama melebur ke dalam kekuasaan.

Saya, Nezar Patria dan Nico Warouw di Indonesia Update 2016 ANU.

Tokoh-tokoh kiri yang tak ingin menjadi politisi, memilih jalan mereka sendiri. Nicolaas Warouw, mantan pentolan SMID yang paspornya pernah dicabut pemerintah Orba dan lari ke Belanda, sekarang tinggal di Canberra dan mengajar di UNSW. Nezar Patria yang diculik ketika reformasi 1998 sekarang menjadi aktifis AJI dan jurnalis di the Jakarta Post[vi].  Tak mungkin mengharap tokoh-tokoh lama ini bersatu kembali menyusun agenda gerakan baru.

Ketiga, semakin lama, syarat-syarat menyertakan partai politik baru di pemilu dan untuk dapat mendudukan wakil partai di parlemen semakin susah. Partai-partai besar memiliki kepentingan untuk mempersulit tumbuh dan munculnya partai baru, termasuk PKI, PKI baru atau apapun namanya. Selain itu, usaha membentuk partai baru juga semakin menurun karena prospek masa depan partai baru. Untuk pemilu 2019, hanya ada empat partai baru (PSI, Idaman, Perindo dan Partai Berkarya). Jika ditambah partai yang saat ini ada, pesertanya hanya 14 partai, itupun tak semuanya dijamin lolos Parliamentary Threshold. Bandingkan dengan peserta pemilu 1999 yang 48 partai. Continue reading “PKI yang Mati, tak Mungkin Hidup Lagi”